TATA TERTIB PADA
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH
1. TENAGA AKADEMIK DAN ADMINISTRASI
a. Wajib menjunjung tinggi nama baik sivitas akademika dan almamater Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh .
b. Wajib memelihara ketentraman, kesopanan, ketertiban dan kebersihan sarana/ fasilitas dan prasarana kampus.
c. Wajib memenuhi dan mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku menurut ketentuan Universitas Serambi Mekkah seperti :
i. Menghadiri acara resmi Fakultas maupun Universitas
ii. Mentaati jam kerja
d. Tidak membocorkan atau berusaha untuk mebocorkan hal-hal yang seharusnya atau dirasa patut untuk dirahasiakan
e. Melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan atau ditugaskan dan wajib hadir di ruang/ lokasi yang ditentukan tepat waktunya.
f. Menajalankan setiap pedoman atau perturan dari setiap kegiatan yang ditentukan
g. Menyusun rencana kuliah dan materi kuliah dengan baik sesuai dengan tuntutan sistem kredit seperti tugas baca dan latihan untuk mahasiswa.
h. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang ada kaitannya dengan kemudahan dalam kedudukan sebagai tenaga akademik dan administrasi.
2. MAHASISWA
a. Wajib menghormati hak-hak orang lain demi terbinanya suasana serasi, selaras dan seimbang baik lahir maupun batin didalam kampus.
b. Wajib menjunjung tinggi nama baik sivitas akademika dan almamater Universitas Serambi Mekkah baik di luar maupun di dalam kampus
c. Wajib memelihara ketentraman, kesopanan, ketertiban dan kebersihan sarana/fasilitas dan prasarana kampus.
d. Wajib membayar iuran SPP dan iuran lainnya sesuai dengan ketentuan dari Universitas tepat pada waktunya.
e. Wajib berpenampilan yang rapi, seperti;
i. Tidak boleh memakai kaos oblong
ii. Tidak diperbolehkan memakai rok pendek dan celana pendek/ panjang ketat (wanita)
iii. Tidak diperbolehkan memakai sandal
iv. Rambut rapi
v. Rambut tidak gondrong
f. Kegiatan yang tidak didasarkan kepada kejujuran, mempergunakan hasil kerja orang lain (plagiat), memberikan keterangan palsu, menyerahkan makalah, skripsi dan kegiatan akademik lain yang dibuat oleh orang lain, mencontoh jawaban soal dari orang lain sangat tidak dibenarkan.
3. PERKULIAHAN
a. Mahasiswa harus hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
b. Dilarang membuang potongan-potongan kertas, bungkusan dan lain-lain di ruang kuliah
c. Sebelum perkuliahan dimulai segala peralatan yang akan digunakan (OHP, Wireless, spidol, penghapus) sudah dipersiapkan oleh pegawai yang ditugaskan.
d. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kuliah 15 menit kuliah berlangsung.
e. Mahasiswa tidak diperbolehkan bercakap-cakap, merokok, makan dan minum selama dosen memberi kuliah.
f. Kaki tidak boleh diangkat ke kursi dan sepatu tidak boleh dilepas selama dosen memberi kuliah.
4. UJIAN TENGAH SEMESTER
a. Sebelum Ujian Berlangsung
i. Mahasiswa yang telah dinyatakan berhak mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), diperbolehkan mengikuti ujian yang diatur oleh Fakultas.
ii. Peserta ujian harus berpenampilan rapi dan necis, seperti :
Wanita : memakai blouse dan rok dan berkerudung bagi mahasiswa muslim
Pria : Kemeja dan celana panjang (bukan Jean)
iii. Peserta ujian harus sudah hadir 10 menit sebelum ujian dimulai.
iv. Peserta ujian harus membawa KRS pada waktu ujian
v. Peserta ujian yang terlambat sampai 15 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian tanpa alasan yang dapat diterima
vi. Peserta ujian hanya dibolehkan membawa alat-alat tulis ketempat duduk, sedangkan barang-barang lain disimpan pada tempat yang telah ditentukan diatas meja yang letaknya didepan kelas, apabila ujian sifatnya tutup buku.
b. Selama Ujian Berlangsung
i. Pesrta ujian diwjibkan untuk menandatangani dafatr hadir ujian dan yang tidak melaksanakannya dianggap tidak pernah mengikuti ujian tersebut
ii. Memperlihatkan KRS untuk semester berasngkutan
iii. Segala sesuatu yang diperlukan selama ujian berlangsung harus diminta melalui pengawas ujian dan tidak dibenarkan pinjam meminjam sesama peserta ujian.
iv. Selama ujian berlangsung para peserta ujian tidak diperkenankan keluar ruangan ujian tanpa izin pengawas
v. Para peserta ujian tidak dibenarkan merokok, mencontoh, bercakap-cakap, bertanya atau memberi tau sesuatu kepada peserta ujian lainnya.
vi. Bagai peserta ujian yang ketahuan membuka catatan/ bertanya dikenakan sanksi, dapat berupa teguran, kerta ujian ditarik ataupun ujian dibatalkan.
vii. Peserta ujian dapat mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan soal ujian kepada pengawas ujian.
viii. Peserta ujian harus berhenti menulis dan meletakkan jawaban pada tempat duduk masing-masing setelah pengwas memberi isyarat bhwa tanda waktu ujian telah selesai.
c. Pengawas Ujian
i. Pengawas ujian adalah staf pengajar yang ditunjuk oleh pimpinan Fakultas berdasarkan Surat Keputusan Dekan
ii. Pengawas ujian harus hadir tepat waktu dan berada di ruangan yang telah ditentukan oleh Pembantu Dekan I sekaligus membawa berkas ujian
iii. Pengawas ujian mengatur/ memeriksa tempat duduk para peserta ujian apakah telah sesuai dengan yang ditentukan.
iv. Pengawas ujian memberitahukan kepada peserta ujian untuk meletakkan barang-barang(buku atau diktat)pada tempat yang telah ditentukan.
v. Pengawas ujian memberi isyarat bahwa ujian sudah dapat dimulai.
vi. Pengawas ujian menjalankan daftar hadir dan memeriksa KRS peserta ujian
vii. Selama ujian berlangsung pengawas ujian tidak dibenarkan berkumpul disuatu tempat berbicara-bicara sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan ujian
viii. Pengawas ujian mengawasi ujian dengan teliti
ix. Pengawas ujian memberitahukan bahwa waktu ujian tinggal 15 menit lagi serta memperingatkan untuk memperhatikan nama, NIM peserta ujian
x. Tepat pada waktu akhir ujian, pengawas meberitahukan waktu ujian telah habis dan semua mahasiswa berhenti menulis
xi. Pengawas ujian mulai mengumpulkan kertas jawaban peserta ujian
xii. Pengawas ujian menghitung jumlah lembar jawaban dan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa yang hadir.
5. SEMINAR PROPOSAL PENELITIAN
a. Peserta seminar proposal harus hadir 30 menit sebelum seminar dimulai
b. Seminar proposal penelitian dihadiri oleh seluruh staf akademik dan mahasiswa FKM khususnya mahasiswa yang mengambil peminatan dibagian tersebut.
c. Berpenampilan rapi dan necis, seperti :
Wanita : memakai blouse putih dan rok warna hitam dan berkerudung bagi mahasiswa muslim
Pria : Kemeja putih lengan panjang memakai dasi dan celana panjang warna hitam (bukan Jean)
d. Mahasiwa yang bermaksud mendengar seminar proposal tidak dibenarkan terlambat dan keluar masuk selama seminar berlangsung.
e. Kepala Bagian yang ditunjuk oleh Pembantu Dekan I membuka seminar dan selanjutnya pimpinan seminar diserahkan kepada dosen pembimbing skripsi sebagai moderator.
f. Moderator lebih dahulu membaca tata tertib selama ujian berlangsung (lamanya presentasi dan lama tanya jawab)
g. Rangkuman seminar disampaikan langsung oleh moderator
6. UJIAN SKRIPSI
a. Peserta ujian skripsi harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
b. Ujian skripsi dihadiri oleh dosen pembimbing skripsi, dosen penguji dan mahasiswa FKM khususnya mahasiswa yang mengambil peminatan dibagian tersebut.
c. Berpenampilan rapi dan necis, seperti :
Wanita : Memakai blouse putih dan rok warna hitam dan berkerudung bagi mahasiswa muslim
Pria : Kemeja putih lengan panjang memakai dasi dan celana panjang warna hitam (bukan Jean)
d. Mahsiswa yang bermaksud untuk mendengar ujian skripsi tidak dibenarkan terlambat dan keluar masuk, makan dan membuat keributan selama ujian berlangsung.
e. Moderator (Dosesn pembimbing) lebih dahulu membaca tata tertib selama ujian berlangsung (lamanya presentasi dan lama tanya jawab)
f. Hasil ujian diumumkan langsung oleh moderator, lulus tanpa perbaikan atau lulus dengan perbaikan atau harus mengulangi ujian skripsi.
g. nilai ujian skripsi akan diperbaiki setelah skripsi diperbaiki
h. perbaikan skripsi harus dikonsultasikan dengan dosen penguji dan pembimbing skripsi.
7. SANKSI
Mahasiwa yang melanggar ketentuan tata tertib ini dengan melihat jenis pelanggaran dikenakan sanksi, sebagai berikut :
a. Peringatan secara lisan
b. Peringatan dan percobaan
c. Peringatan dan denda
d. Pembayaran denda/ ganti rugi
e. Pembayaran dan atau ganti rugi + skorsing
f. Skorsing
g. Pemecatan
h. Bentuk sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
sumber :http://fkm.serambimekkah.ac.id